Lampiran
Surat Keputusan
Rapat Besar Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana
2006
N0. 1/rb-psprk/2006

Tentang :
ANGGARAN DASAR
PERGURUAN SILAT PUSAKA RAGA KENCANA

MUKADDIMAH
Bismillahirahmannirahim,

Dengan Rahmat Allah Subhanahu Wata’ala
Bahwa silat Pusaka Raga Kencana yang merupakan beladiri warisan dengan pelajarannya yang berdasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sesuai dengan ajaran Islam, perlu dikembangkan dan dilestarikan sebagai usaha membina dan melestarikan budaya bangsa.
Sehubungan dengan hal tersebut Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana yang telah dirintis oleh Bpk. Bawono Hadi Prayitno pada tahun 1992, dengan ini menyempurnakan anggaran dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana” disingkat “P.S.P.R.K”, adalah merupakan organisasi beladiri warisan yang bertempat di Jl. Sukaluyu No. 49 Rt.02 Rw.012 Kel. Pasir Biru Kec. Cibiru kota Bandung 40615.


ASAS
Pasal 2
Organisasi Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana berasaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.


MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan organisasi Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana adalah :
1. Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Bangsa Indonesia, khususnya olah raga beladiri Pencak
    Silat Pusaka Raga Kencana.
2. Turut serta membangun manusia Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    sehat  jasmani dan rohani, berjiwa patriot, setia kawan serta berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi
    modal besar dalam Pembangunan Bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan
    Pancasila.


USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, organisasi Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana menjalankan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan dan latihan silat Pusaka Raga Kencana sesuai dengan
    ajaran yang ditetapkan oleh Bpk. Bawono Hadi Prayitno yaitu Guru Penemu Silat Pusaka Raga Kencana.
2. Membina hubungan persaudaraan antara para anggota Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana,
3. Meningkatkan rasa dan semangat patriotisme para anggota untuk membela, mempertahankan dan mengisi
    kemerdekaan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
4. Membina hubungan baik dengan organisasi beladiri lainnya baik secara struktural maupun non struktural.
5. Menyelenggarakan kegiatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan kaidah Agama dan
    peraturan  perundang-undangan yang berlaku, dalam usaha mencapai maksud dan tujuan organisasi.


LAMBANG
Pasal 5
Lambang di Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana terdiri dari 3 urutan :
1. Lambang organisasi Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana adalah :
    a. Lingkaran mengandung arti :
        - Kebulatan tekad dalam mencapai cita-cita.
    b. Nama “Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana – Indonesia” mengandung arti :
        - Identitas perguruan
    c. Gambar Bintang yang tersusun setengah lingkaran serta tanaman padi mengandung arti :
        - Bahwa sebuah cita-cita/prestasi akan tercapai apabila persatuan dan kesatuan telah terbentuk baik
          dari segi lahir maupun batin.
        - Peringatan bagi anggota bahwa “Pendekar yang sejati adalah Pendekar yang semakin tinggi ilmu-nya
          akan semakin merendah sifatnya”.
        - Jadilah seperti “PADI” yang selalu dibutuhkan dan berguna bagi kesejahteraan manusia.

2. Lambang Tingkatan Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana :
    a. Gambar Bintang dengan jumlah 1 buah berwarna kuning emas menandakan bahwa anggota tersebut
        tingkat Pendekar 1.
    b. Gambar Bintang dengan jumlah 2 buah berwarna kuning emas menandakan bahwa anggota tersebut
        tingkat Pendekar 2.
    c. Gambar Bintang dengan jumlah 3 buah berwarna kuning emas menandakan bahwa anggota tersebut
        tingkat Pendekar 3.
    d. Gambar Bintang dengan jumlah 4 buah berwarna kuning emas menandakan bahwa anggota tersebut
        tingkat Pendekar 4.
    e. Gambar Bintang dengan jumlah 1 buah berwarna putih menandakan bahwa anggota tersebut tingkat
        Pendekar Muda.
     f. Gambar Bintang dengan jumlah 2 buah berwarna putih menandakan bahwa anggota tersebut tingkat
        Pendekar Muda Lanjutan.
    g. Gambar Bintang dengan jumlah 1 buah berwarna putih dan berukuran lebih besar dari yang lain
        menandakan bahwa anggota tersebut tingkat Pendekar Putih.

3. Lambang Dewan Pendekar Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana:
    a. Seorang Anggota duduk sila dan di kelilingi cambuk yang bermata cambuk 2 (dua), mengandung arti :
       - Jasmani dan Rohani harus terpelihara.
       - Ikatan persaudaraan adalah tujuan bersama.
    b. Gambar Golok dan Trisula yang mengapit anggota yang di kelilingi cambuk bermata cambuk 2 (dua),
        mengandung arti :
        - Kesatuan gerak, lahir dan I’tikaf batin dalam keluhuran budi menuju kebahagiaan dengan mengharap
           berkah dan ridho dari Allah SWT.


BAB II
KEANGGOTAAN, ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Keanggotaan
Pasal 6

Keanggotaan organisasi Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana terdiri dari :
1. Pra – Pendekar
2. Pendekar I
3. Pendekar II
4. Pendekar III
5. Pendekar IV
6. Pendekar Muda
7. Pendekar Muda Lanjutan
8. Pendekar Putih
Ketentuan-ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Struktur Organisasi
Pasal 7

Organisasi Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana terdiri dari :
1. Guru Utama
2. Dewan Pendekar
3. Dewan Pelatih
4. Pengurus Pusat
5. Pengurus Perwakilan, didirikan ditempat-tempat yang dipandang perlu dan sesuai menurut pertimbangan
    Pengurus Pusat.


Susunan Pengurus
Pasal 8

Pengurus Pusat terdiri dari :
1. Dewan Pendekar
2. Dewan Pelatih
3. Ketua I dan II
4. Sekretaris I dan II
5. Bendahara I dan II
6. Sie :
           - Sie. Pembinaan Mental dan Rohani
           - Humas
7. Pembantu Umum
8. Anggota


Rapat-rapat
Pasal 9

Rapat-rapat organisasi terdiri dari :
1. Rapat Besar.
    Ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus pusat dan pengurus perwakilan yang diadakan sekurang-
    kurangnya dalam 4 tahun sekali, untuk membicarakan mengenai Anggaran Dasar dan Kepengurusan
    organisasi tingkat pusat.
2. Rapat Rutin.
    Ialah rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus pusat ataupun pengurus perwakilan sesuai dengan
    kebutuhan.


Penutup
Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ditentukan oleh pengurus pusat dan hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 14 Desember 2006


Rapat Besar Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana (P.S.P.R.K) 2006


Pimpinan/Penanggung Jawab Sidang

Bawono Hadi Prayitno


Dewan Pendekar

S u h e r m a n



Dewan Pelatih

Arif Hidayat

0 komentar:

Back to TOP